KUPANG, FORTITER EWS.COM – Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar Pembekalan Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai upaya mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia praktik hukum. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 28–30 Juli 2026, di Ruang Vicon Fakultas Hukum Undana itu diikuti oleh 54 mahasiswa Semester VII yang akan menjalani magang pada berbagai institusi mitra.
Pembekalan secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Undana, Dr. Orpa J. Nubatonis, S.H., M.Hum., serta dihadiri dosen pembimbing lapangan dan para peserta magang.

Dalam sambutannya, Orpa menegaskan bahwa program magang merupakan bagian penting dari proses pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang bertujuan menjembatani teori hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik di lapangan.
Menurut dia, mahasiswa hukum tidak hanya dituntut memahami norma dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki kemampuan analitis, keterampilan profesional, etika profesi, serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika penyelenggaraan hukum.
“Magang bukan sekadar memenuhi kewajiban akademik, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, profesionalisme, dan integritas calon sarjana hukum. Pengalaman lapangan akan memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami bagaimana hukum diterapkan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Orpa.
Program magang tersebut menjadi salah satu implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus melalui pengalaman kerja profesional.
Melalui program itu, mahasiswa memperoleh pengalaman langsung dalam berbagai aktivitas praktik hukum, mulai dari administrasi kelembagaan, pelayanan hukum, penyusunan dokumen hukum, penyelesaian sengketa, hingga memahami mekanisme kerja pada institusi hukum.
Selain itu, program magang juga diarahkan untuk mendukung pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), khususnya dalam penguasaan ilmu hukum, kemampuan berpikir kritis, penyelesaian masalah hukum, komunikasi profesional, serta penguatan karakter dan etika profesi.
Ketua Pelaksana yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Undana, Darius Mauritsius, S.H., M.Hum., mengatakan pembekalan dirancang untuk memberikan kesiapan akademik, teknis, dan profesional sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi magang.
Menurut Darius, pembekalan menjadi tahapan penting agar mahasiswa memahami praktik hukum sekaligus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja profesional.
“Tujuan utama pembekalan ini adalah memberikan fondasi yang kuat kepada mahasiswa sebelum memasuki dunia praktik hukum. Kami ingin memastikan mahasiswa tidak hanya memahami aspek teoritis hukum, tetapi juga memiliki keterampilan dasar dalam melakukan analisis hukum, penyusunan dokumen hukum, komunikasi profesional, serta memahami etika dalam menjalankan tugas selama magang,” kata Darius.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi yang berorientasi pada kebutuhan praktik hukum. Materi tersebut meliputi kebijakan program magang, etika profesi, sistem peradilan pidana dan perdata, teknik wawancara serta konsultasi hukum, hukum administrasi negara dan hukum pemilu, sistem informasi pertanahan dan penyelesaian sengketa agraria, hingga keterampilan dasar legal drafting dan penyusunan legal opinion.
Melalui pembekalan tersebut, mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan teori dengan praktik, menyusun argumentasi hukum secara sistematis, serta menghasilkan dokumen hukum sesuai standar profesional.
Selain pengalaman kerja, program magang juga memberikan manfaat akademik melalui mekanisme konversi mata kuliah sesuai kebijakan MBKM. Mahasiswa yang memenuhi capaian pembelajaran dan standar penilaian dapat memperoleh rekognisi hingga 20 Satuan Kredit Semester (SKS).
Penilaian dilakukan berdasarkan laporan kegiatan magang, evaluasi pembimbing lapangan, penilaian dosen pembimbing, serta kesesuaian aktivitas magang dengan capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.
Fakultas Hukum Undana juga telah menetapkan lokasi penempatan mahasiswa pada berbagai institusi mitra. Sebanyak 11 lokasi berada di Kota Kupang, empat lokasi di luar Kota Kupang, dan empat lokasi lainnya berada di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui penyelenggaraan program tersebut, Fakultas Hukum Undana berharap mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang komprehensif sekaligus membangun jejaring profesional, meningkatkan kemampuan komunikasi hukum, memahami budaya kerja institusi, serta mempersiapkan diri memasuki dunia profesi setelah menyelesaikan pendidikan.
Program magang ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum Undana dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, integritas, dan kemampuan menjawab tantangan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.
//Hermen Jawa