KUPANG, FORTITERNEWS.COM – Persoalan Reforma Agraria dan perlindungan hak masyarakat adat menjadi sorotan dalam diskusi publik bertema “Reforma Agraria untuk Siapa? Membaca RUU Reforma Agraria dari Perspektif Rakyat NTT” yang digelar Lingkar Pelajar Demokrasi Rakyat bersama BEM FEB Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang di Aula St. Paulus Gedung Rektorat Unwira, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTT Yusak H.T. Benu, Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang Didimus Dedi Dhosa, Koordinator KPA NTT Honorarius Quintus Ebang, serta Tokoh Adat Amanuban Pino Ope Nope.

Yusak H.T. Benu menjelaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga.

“RUU mengenai Reforma Agraria bukan hanya tugas dari ATR/BPN, tetapi juga melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ESDM maupun kementerian dan lembaga lainnya,” kata Yusak, dalam keterangannya.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria membutuhkan koordinasi dan pengawalan bersama agar kebijakan yang disusun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap melalui diskusi-diskusi seperti ini serta berbagai kajian lainnya dapat memengaruhi jalannya Reforma Agraria yang baik,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses legalisasi aset, ATR/BPN tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“ATR/BPN dalam melakukan legalisasi aset berpatokan pada hukum dan aturan yang telah berlaku, bukan semau-mau petugas maupun personel yang menangani kasus tersebut,” katanya.

Sementara itu, Tokoh Adat Amanuban Pino Ope Nope menekankan pentingnya melihat hukum adat sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dalam mengelola tanah dan lingkungan.

Ia memberikan contoh mengenai pengelolaan cendana di Pulau Timor yang menurutnya sejak dahulu telah memiliki aturan adat dalam pemanfaatannya.

“Saya menyoroti bagaimana hukum adat berlaku untuk mengatur lingkungan dan pertumbuhan cendana hingga kembali dijual. Hukum negara tidak mengatur sedetail itu sehingga perlu melihat kembali bagaimana aturan adat dapat berperan,” ujar Pino.

Menurut Pino, pengalaman masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam perlu menjadi bagian dari pembahasan Reforma Agraria agar kebijakan yang disusun dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di daerah.

Koordinator KPA NTT Honorarius Quintus Ebang mengatakan Reforma Agraria memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar pemberian sertifikat tanah.

“Reforma Agraria tidak hanya berbicara terkait hak atas tanah, tetapi juga meliputi keberlangsungan pengolahan atas tanah milik masyarakat,” kata Honorarius.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa tanah dan konflik agraria merupakan dua persoalan yang memiliki karakter berbeda.

“Ada kekeliruan terkait Reforma Agraria yang ditangani oleh ATR/BPN karena sertifikasi merupakan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, sengketa tanah merupakan hal yang berbeda dengan konflik tanah atau agraria karena memiliki dampak yang sangat berbeda,” ujarnya.

Menurut Honorarius, persoalan Reforma Agraria perlu menjadi perhatian tidak hanya bagi masyarakat Amanuban, tetapi juga masyarakat di berbagai daerah yang menghadapi persoalan agraria.

“Reforma Agraria ini tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat Amanuban, tetapi juga di berbagai tempat yang mengalami konflik agraria di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Unwira Kupang Didimus Dedi Dhosa menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berdasarkan kajian akademik yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.

“Kebijakan diambil didasarkan pada hasil penelitian dalam bentuk naskah akademik atau hasil kajian para pakar. Karena itu, penting memastikan bahwa kajian tersebut benar-benar menggambarkan kondisi yang ada,” kata Didimus.

Ia menilai masyarakat lokal perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

“Negara harus hadir untuk memastikan apakah lahan-lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat lokal ataupun dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sesi penutupan, mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki menyampaikan bahwa Reforma Agraria pada akhirnya harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Secara lebih luas, tentunya pemanfaatan Reforma Agraria bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Ayub.

Ia juga menekankan perlunya pengaturan yang jelas agar berbagai kebijakan terkait agraria dapat berjalan secara selaras.

“Diharapkan adanya lembaga yang mampu mengatur dengan jelas berbagai tumpang tindih tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Diskusi tersebut kemudian menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah, akademisi, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat umum dalam memberikan masukan terhadap pembahasan Reforma Agraria, khususnya agar kebijakan yang disusun dapat memperhatikan kondisi serta kebutuhan masyarakat NTT. (*).

By admin